Pengembangan pariwisata berbasis masyarakat telah menjadi sorotan utama dalam beberapa tahun terakhir, dilihat dari kelembagaan desa wisata yang memainkan peranan krusial dalam proses tersebut. Desa wisata tidak hanya membuka peluang ekonomi bagi masyarakat lokal, namun juga berfungsi sebagai sarana pelestarian budaya, lingkungan, serta tradisi. Salah satu aspek penting dalam pengelolaan desa wisata adalah peran lembaga-lembaga yang ada, yang berkolaborasi untuk mencapai keberhasilan jangka panjang. Berdasarkan data tahun 2021, terdapat beberapa elemen kelembagaan yang berperan aktif dalam mengelola dan mengembangkan desa wisata. Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata) tercatat sebagai kelompok yang mengambil peran terbesar, dengan persentase sebesar 54% dari keseluruhan elemen kelembagaan desa wisata. Kelompok ini memiliki tanggung jawab utama dalam mengelola kegiatan wisata di desa, serta menjaga potensi-potensi yang ada agar tetap menjadi daya tarik bagi wisatawan. Kondisi ini menunjukkan betapa besar peran Pokdarwis dalam menjaga keberlangsungan pariwisata berbasis masyarakat, yang tidak hanya fokus pada aspek ekonomi, namun juga pelestarian aset lokal.
Selain Pokdarwis, Banjar/Dusun memiliki peran penting dengan persentase sekitar 23%. Sebagai organisasi masyarakat adat, Banjar/Dusun memainkan peranan dalam menjaga tatanan sosial dan budaya yang menjadi bagian tak terpisahkan dari kegiatan wisata. Melalui peran ini, tradisi lokal tetap terjaga meskipun dihadapkan dengan perkembangan pariwisata modern. Di sisi lain, Kelompok Sekehe/Seniman memiliki andil sebesar 5%, yang menggambarkan peran seni dan budaya lokal dalam memperkaya pengalaman wisatawan serta meningkatkan daya tarik desa wisata melalui pertunjukan seni dan acara budaya. Desa Adat dan Bumdes juga tercatat dalam kelembagaan desa wisata, masing-masing dengan persentase 15% dan 3%. Desa Adat berperan penting dalam menjaga nilai-nilai tradisional dan keberlanjutan lingkungan, sedangkan Bumdes berfungsi sebagai entitas yang mendukung kegiatan ekonomi desa melalui pengelolaan keuangan dan penyediaan fasilitas dasar. Meskipun persentase Bumdes relatif kecil, peran mereka tidak dapat diabaikan, terutama dalam aspek pengelolaan ekonomi yang berkelanjutan bagi desa wisata.

Dari Pokdarwis Menuju Bumdes yang Lebih Berdaya Hukum
Dalam konteks kelembagaan desa wisata di Bali, sebagian besar struktur organisasi kelembagaan saat ini masih didominasi oleh Pokdarwis. Meskipun peran Pokdarwis cukup signifikan dalam pengelolaan wisata, kelembagaan ini perlu ditingkatkan melalui pengembangan entitas lain yang lebih kuat secara hukum. Salah satu langkah strategis yang dapat diambil adalah mendorong desa wisata untuk mengoptimalkan Bumdes (Badan Usaha Milik Desa). Dengan Bumdes, desa wisata akan memiliki badan hukum yang mengikat, yang pada akhirnya dapat memberdayakan dan mengoptimalkan keberlanjutan pengelolaan desa wisata secara lebih komprehensif dan profesional.

Peran Strategis Bumdes dalam Meningkatkan Kelembagaan Desa Wisata untuk Keberlanjutan Pengelolaan Pariwisata
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memiliki peran strategis dalam memperkuat kelembagaan desa wisata untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan pariwisata. Sebagai entitas ekonomi desa, BUMDes berfungsi sebagai motor penggerak dalam mengelola dan mengembangkan potensi wisata berbasis komunitas, dengan tetap mempertahankan kearifan lokal dan budaya setempat. Melalui pengelolaan aset dan sumber daya desa yang transparan dan profesional, BUMDes dapat mendorong kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha, sehingga tercipta sinergi yang berkelanjutan.
BUMDes juga berperan dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia lokal melalui pelatihan dan pembinaan, sekaligus memfasilitasi pemasaran produk pariwisata desa. Selain itu, keberadaan BUMDes memungkinkan diversifikasi produk dan layanan wisata, seperti homestay, kuliner tradisional, dan ekowisata, sehingga dapat meningkatkan daya tarik dan nilai tambah bagi wisatawan. Dengan tata kelola yang efektif dan keterlibatan masyarakat secara aktif, BUMDes berperan sebagai pondasi kelembagaan yang kokoh bagi desa wisata untuk mencapai keberlanjutan ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam jangka panjang.